
JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun mengapresiasi optimisme Presiden Joko Widodo tentang bakal suksesnya pengampunan pajak atau tax amnesty. Apalagi, presiden yang lebih beken disapa dengan panggilan Jokowi itu gigih turun langsung demi mengampanyekan tax amnesty.
Misbakhun mengatakan hal itu menanggapi pernyataan Jokowi pada silaturahmi nasional (silatnas) relawan pendukungnya, Minggu (24/7) malam. Jokowi di hadapan pendukungnya menyatakan bahwa tax amnesty merupakan terobosan penting bagi persoalan ekonomi.
Misbakhun pun menilai optimisme Jokowi bukan hal berlebihan. Sebab, tax amnesty memang dimaksudkan untuk menarik dana milik warga negara Indonesia (WNI) yang diparkir di luar negeri.
“Apa yang menjadi keyakinan Bapak presiden Jokowi bahwa UU Amnesti Pajak akan bisa memperbaiki dan memulihkan ekonomi nasional sudah sangat tepat dan didasarkan pada analisa yang mendalam dan mempunyai dasar argumentasi yang valid. Ekonomi akan tumbuh dan yang utama aktivitas ekonomi yang dihasilkan oleh dana WNI yang masuk dari luar negeri membayar pajaknya juga di Indonesia,” ujar Misbakhun melalui rilisnya ke media, Senin (25/7).
Politikus Golkar itu menjelaskan, saat ini ada persoalan pada likuiditas keuangan di dalam negeri. Akibatnya, laju pertumbuhan ekonomi menjadi terhambat.
Padahal, katanya, likuiditas keuangan dalam jumlah besar bisa dipakai untuk memperbaiki sektor riil karena perbankan dan lembaga keuangan bisa menyalurkan kredit ke dunia usaha. Jika likuiditas membaik, maka sektor riil akan bergerak sehingga ada penyerapan tenaga kerja dan perekonomian pun tumbuh.
Karenanya, pemerintah menyodorkan tax amnesty sebagai solusinya. Pasalnya, amnesti pajak menjadi jalan masuk bagi dana WNI yang disimpan di luar negeri untuk masuk ke dalam sistem keuangan nasional sehingga mendongkrak likuiditas di dalam negeri.
“Dana dari luar negeri milik WNI yang masuk ke dalam sistem keuangan di Indonesia juga akan memperbaiki dan memperkuat nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing,” ulas mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.
Misbakhun juga menyodorkan angka tentang target tax amnesty. Yakni ada Rp 2000 triliun dana repatriasi dari luar negeri plus deklarasi harta di dalam negeri yang diharapkan mencapai Rp 4.000 triliun.
“Anda ada Rp 2.000 triliun saja dana yang masuk ke sistem finansial kita melalui repatriasi dari tas amnesty, imbasnya sudah sangat luar biasa,” tuturnya.
Selain itu negara juga akan mendapat pemasukan signifikan dari tarif tebusan tax amnesty. “Dengan tarif tebusan tiga persen dari perkiraan Rp 6000 triliun pada 2016, maka negara akan mendapatkan dana Rp 180 triliun,” ujar.
Sumber : jpnn.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar