Tiga Gugatan UU Pengampunan Pajak Digelar Sekaligus

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap pengujian UU Pengampunan Pajak. Tiga penggugat digabung dalam satu perkara sidang.

Ketiga pemohon dalam sidang perkara MK tersebut Sugeng Teguh Santoso-Paska Maria Tembi, Yayasan Satu Keadilan dan Leni Indrawati-Harianto-Wahyu Mulyana.

Ajuan perkara oleh tiga pemohon yakni meminta MK untuk menguji sejumlah pasal dalam UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang dinilai bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945. Sidang berlangsung yang diketuai oleh hakim Anwar Usman. Alasan pengajuan perkara yang disebut oleh salah satu pemohon tertulis,

“Pemohon mengalami kerugian akibat pemberlakuan dari UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang mendiskriminasi HAM dihadapan hukum pemerintahan, kerugian dalam memperoleh informasi publik, dan kerugian perlakuan jaminan perlindungan dan kepastian yang adil serta sama di dalam hukum.”

Salah satu isi permohonan dalam sidang ajuan perkara tersebut yakni

“Menyatakan frase penghapusan pajak dalam pasal 1 ayat 1, serta pasal 3 ayat 1, 1 ayat 7, pasal 4, pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bertentangan dengan Pasal 23 (a) UUD 1945 sepanjang dimaknai penghapusan pajak adalah penghutang yang tidak dikenai sanksi administratif perpajakan dan sanksi perpajakan dengan cara membayar uang tebusan.”

Hakim konstitusi Aswanto meminta pemohon untuk melengkapi pengajuan dengan data perbandingan pengampunan pajak yang telah dilakukan negara lain.

“UU Pengampunan Pajak lebih banyak mudharat daripada positif. Saudara bisa melakukan korporasi perbandingan, misal di beberapa negara yang pernah melakukan kebijakan. Dan bagaimana hasilnya. Saudara bisa melakukan perbandingan dan gambaran negara yang membuat kebijakan seperti itu supaya kita lebih yakin normanya bertentangan dengan UUD,” tanggap Aswanto.

Sidang selanjutnya menunggu perbaikan dari masing-masing pemohon dan perbaikan paling lambat yakni pada 9 Agustus 2016.

Sumber : detik.com

Penulis : Niken Purnamasari

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar