Sri Mulyani: Peraturan Pelaksana Tax Amnesty Segera Dilengkapi

Jakarta -Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengakui masih ada aturan teknis terkait program pengampunan pajak atau tax amnesty yang belum diterbitkan. Ia pun berjanji akan diselesaikan dalam waktu dekat.

“Peraturan pelaksanaan bisa segera diselesaikan dan dilengkapi. Sehingga itu bisa dijalankan dengan kesiapan seluruh perangkat peraturannya,” jelasnya, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Hal ini, menurut Sri Mulyani sangat penting untuk menunjang keberhasilan program yang akan berlangsung hingga 31 Maret 2017 tersebut. Ia tidak ingin ada informasi yang sudah disampaikan, namun aturannya belum selesai.

“Jadi jangan sampai kita sudah menjelaskan ternyata ada yang belum selesai, atau belum disiapkan sehingga kemudian menimbulkan ketertundaan,” terang Sri Mulyani.

Periode pertama tax amnesty telah berjalan sampai September 2016. Periode ini dianggap banyak diminati peserta tax amnesty, karena tarif tebusan yang dikenakan sangat rendah.

“Waktunya sudah sedemikian spesifik di dalam UU Tax Amnesty, di mana dari 15 Juli sampai dengan akhir September itu rate-nya (tarif tebusan) 2%, biasanya mereka melihat itu sebagai insentif paling besar,” ujarnya.

“Maka kita harus berusaha agar yang periode antara sekarang sampai September akhir ini harus betul-betul mampu menciptakan trust (kepecayaan) tadi. Kepercayaan dan juga kenyamanan dan kemudian akhirnya bisa sukses dan kita mampu membangun suatu sistem pajak yang baik,” papar Sri Mulyani.

 

Penulis : Maikel Jefriando

Sumber : detik.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: