
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – DPD Real Estate Kalbar menggelar sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak di Meranti Ballroom Mercure pada Jumat (29/7/2016).
Sosialisasi dihadiri oleh Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalbar, KPP Pratama dan Ajib Hamdani yang merupakan Ketua Tax Centre Hipmi.
Ratusan pengusaha dari berbagai bidang ini mendapatkan penjelasan melalui pemaparan serta diskusi Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016.
Selain anggota REI Kalbar dan HIPMI Kalbar, hadir juga Asosiasi Perumahan Indonesia (APERSI) Kalbar, Aperindo Kalbar, Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia (AP2ERSI), Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau disingkat (APKOMIND).
Salah satu permasalahan adalah dilaporkannya harta atas nama orang lain. Ajib Hamdani yang merupakan Ketua Tax Centre Hipmi mengatakan tujuan tax amnesty adalah pembenahan data wajib pajak.
“Karena jika dilaporkan atas nama keponakan atau apapun akan menjadi masalah. Jadi jika demikian, silakan dilaporkan atas nama wajib pajak. Silakan melakukan balik nama sebelum 2017 nanti,”ujarnya saat diskusi.
Sumber : Tribunnews
Penulis: Maskartini
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar