Jakarta. Hingga pekan kedua penerapan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, aturan teknis dari kebijakan tersebut belum seluruhnya juga rampung. Kementerian Keuangan belum juga mengeluarkan aturan teknis yang mengatur penyaluran dana repatriasi ke sektor non keuangan atau sektor riil.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku pihaknya hampir menyelesaikan satu keputusan menteri keuangan (KMK) lagi. Ia berharap, beleid tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat.
“Kemarin rapat, hanya satu KMK tadi malam sudah hampir selesai. Jadi hampir semua aturan Kemkeu yang dibutuhkan untuk penempatan dananya di instrumen investasi sudah selesai. Nanti akan saya cek lagi,” kata Sri, Jumat (29/7).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwidjugiasteadi mengatakan, untuk dana repatriasi yang akan diinvestasikan ke sektor riil, akan masuk instrumen keuangan terlebih dahulu. Instrumen tersebut memiliki underlying proyek-proyek di sektor riil.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemkeu Robert Pakpahan juga mengatakan, selain melalui instrumen portofolio, dana repatrisasi bisa langsung masuk ke proyek infrastruktur secara langsung yang melalui mekanisme penanaman modal langsung di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun pemerintah memberikan kebebasan untuk menempatkan dana repatriasinya di instrumen apa saja yang tersedia
Sumber : KONTAN
Penulis: Adinda Ade Mustami
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar