JAKARTA – Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah resmi diterapkan. Pemerintah pun membagi tiga periode dalam penerapan program ini yang dibagi dalam sekat waktu selama tiga bulan.
Periode pertama adalah Juli-September dengan tarif repatriasi atau deklarasi dalam negeri sebesar 2 persen. Sementara itu, pada periode kedua, pada bulan Oktober-Desember tarif tebusan ditetapkan sebesar 4 persen. Sedangkan pada periode terakhir, Januari-Maret, tarif tebusan yang ditetapkan adalah sebesar 5 persen.
Namun, Ditjen Pajak mengimbau agar wajib pajak segera mengikuti program pengampunan pajak ini pada periode pertama, bahkan sejak saat ini. Selain karena rendahnya tarif tebusan, hal ini juga untuk menghindari penumpukan pendaftaran akhir masa pendaftaran periode pertama atau menjelang akhir tahun mendatang.
“Melihat antusiasme tinggi, sosialisasi penuh, banyak permintaan sosialisasi, kami berharap wajib pajak tidak menunggu di September (akhir periode 1 tax amnesty), karena nanti menjadi kurang nyaman kalau menumpuk di September,” kata Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, saat dikonfirmasi oleh media melalui sambungan telepon, Sabtu (30/7/2016).
Untuk itu, Ditjen Pajak telah melakukan sejumlah persiapan untuk menyambut aliran dana repatriasi ini. Perbankan BUMN baik di luar maupun di luar negeri pun akan dikerahkan agar banyak wajib pajak yang mendaftar tax amnesty pada periode pertama.
“(Oleh karena itu) sekarang saja untuk memanfaatkan ini,” tutupnya.
Penulis: Dedy Afrianto
Sumber: okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar