Jaktim Sosialisasikan Amnesti Pajak Hingga Tingkat Kelurahan

JAKARTA (Pos Kota) – Mendukung kebijakan nasional, Pemerintah Kota Jakarta Timur mensosialisasikan Amnesti Pajak 2016 (Tax Amnesty). Rencananya sosialisasi akan digelar hingga tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Kita merespon positif sekali, karena itu memang kebijakan Presiden yang didasari oleh Undang-Undang,” kata Walikota Jaktim Bambang Musyawardana, Kamis (28/7).

Kota Jakarta Timur sendiri siap melakukan beragam sosialisasi terkait dengan amnesti pajak. Sosialisasi dilakukan ditingkat kelurahan sehingga jika ada warga yang bertanya, pemerintah bisa memberikan informasi lebih rinci.

Walikota menjelaskan secara sederhana amnesti pajak ialah penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

“Jika ikut serta dalam amnesti pajak, berarti membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi,” papar Walikota.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak Jakarta Timur Harta Indra Tarigan menuturkan, diharapkan program amnesti pajak bisa berjalan dengan optimal. “Saya meminta wajib pajak bisa berpartisipasi dalam pembangunan daerah, dengan melaporkan harta yang belum dilaporkan,” tuturnya.

Sekedar informasi, amnesti pajak sudah mulai diberlakukan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi menjadi tiga periode yang berbeda. Periode I dimulai sejak disahkan 1 Juli 2016, dan sudah disahkan oleh DPR pada tanggal 28 Juni lalu.

 

Sumber : poskotanews.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar