Pemahaman Persuasif Tentang Amnesti Pajak

cropped-logoamnesty31.jpg

Pajak merupakan tumpuan utama 85% dari APBN. Karena itu, penghimpunan sektor pajak diharapkan benar-benar efektif, sehingga target-target pajak bisa tercapai dengan baik.

Pemahaman masyarakat tentang manfaat pajak harus melalui cara-cara persuatif. Hal itu diungkapkan Andi Surya, senator DPD RI, dalam reses di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Bengkulu dan Lampung, Bandar Lampung, Senin (1/8/2016).

“Seyogianya, ada konsekuensi jika tidak membayar pajak bagi wajib pajak, karena itu merupakan tindakan pidana, pelanggaran hukum. Itu untuk memberikan efek jera,” ucap dia.

Di luar itu ia berharap, pemahaman masyarakat tentang wajib pajak, tidak hanya badan tetapi bagi perorangan secara umum. Lalu ada upaya peningkatan sosialisasi ke perguruan tinggi, memanfaatkan kaum intelektual mahasiswa sebagai agen.

Andi secara artikulatif mendukung pajak. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 2016, maka ia mengimbau kepada segala lapisan masyarakat untuk memanfaatkan program amnesti pajak.

Fasilitas amnesti pajak yang akan didapat wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak, antara lain penghapusan pajak terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya; dan penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan.

Sementara itu, menanggapi pertanyaan dari Andi tentang isu seputar amnesti pajak, atau tax amnesty,  Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Rida Handanu mengatakan terkait dengan pelayanan tax amnesty dari sisi sarana dan prasarana sudah menyiapkan ruangan untuk wajib pajak.

“Lalu Bank Mandiri, BRI, BNI sudah siap juga untuk menerima hasil dari tax amnesty. Pamflet-pamflet di Bandar lampung sudah dibuat di beberapa tempat dan akan diperbanyak. Sosialisasi, seperti tax gathering, 25 Juli 2016 di Kanwil yang mengundang 200 orang dan yang hadir 400 orang,” ujar Master of Bussiness Administration dari Saint Mary’s University, Kanada itu.

Menurut Rida, tantangan di Lampung di kelas menengah masih cukup banyak yang belum memiliki NPWP. “Sejak tahun 2015 pendekatan-pendekatan persuasif sudah dilakukan baik ke pesonal, maupun bersosialisasi kepad pimpinan di daerah. Sosialisasi kepada mahasiswa sejak 2015 dilakukan, seputar pajak di beberapa kampus yang ada di Lampung,” jelasnya.

Informasi dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung lainnya, pembagian pajak ke daerah, sebagian besar PAD kabupaten/kota didominasi dana-dana transfer. Lalu, untuk PBB, pertambangan, kehutanan, perkebunan telah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk penerbitan izin-izin terkait.

Sumber : Lampost

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar