Salah satu tujuan pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) adalah mendorong repatriasi dana-dana kepunyaan warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini ditanam di luar negeri. Pemerintah menargetkan dana Rp 1.000 triliun akan Pulang Kampong. Setelah kembali, dana-dana itu diharapkan masuk ke sejumlah sector, seperti keuangan, property, hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Assistant Vice President Marketing Trade Mall Agung Podomoro Ho Mely Surjani berpandangan, kebijakan pengampunan pajak yang dikeluarkan pemerintah berpeluang meningkatkan investasi di sektor properti. “Kebijakan amnesti pajak akan meningkatkan dana-dana repatriasi ke Tanah Air, salah satunya dapat diinvestasikan ke sektor yang produktif, seperti properti,” kata Mely di Jakarta, Ahad (31/7).
Mely mengatakan, investasi, khususnya kepemilikan kios-kios yang ada di sepuluh trade mall yang dikelola Agung Podomoro aman, siap pakai, dan bersertifikat.
“Kami juga menyediakan fasilitas kepemilikan dengan pembayaran bertahap atau dengan fasilitas perbankan dengan bunga terjangkau ,” katanya. Menurut Mely, dengan harga kios berkisar Rp 500 juta per unit pemilik sudah dapat menjalankan usaha dan bisnisnya.
“Pedagang di 10 trade mall Agung Podomoro sangat antusias terhadap kebijakan tax amnesty. Mereka ingin mengetahui tata cara kebijakan tersebut,” ujarnya. Mely mengatakan, tingginya antusiasme pedagang dapat dilihat saat sosialisasi kebijakan pengampunan pajak yang dilaksanakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), beberapa waktu lalu.
Komunitas UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta berharap, kebijakan pengampunan pajak menyasar sektor UMKM melalui dana repatriasi. “Kami berharap, melalui dana repatriasi amnesti pajak, UMKM mendapatkan alternatif modal usaha,” kata Ketua Komunitas Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) DIY Prasetyo Atmosutidjo di Yogyakarta, Sabtu (30/7).
Prasetyo berharap, dana repatriasi yang ditargetkan mencapai Rp 1.000 triliun oleh pemerintah dapat diinvestasikan juga untuk sektor UMKM.
“Dana repatriasi dapat menjadi sarana oleh pihak-pihak yang ingin melakukan investasi langsung ke sektor UMKM,” ujarnya.
Menurut Prasetyo, akses permodalan di kebanyakan perbankan atau sektor formal lainnya masih susah ditembus kalangan pengusaha kecil, apalagi mikro. “Meski sudah ada program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah hingga sembilan persen atau akan diturunkan lagi tujuh persen, kenyataanya masih sulit ditembus pelaku UMKM,” katanya.
Padahal, kata Prasetyo, UMKM merupakan sektor vital, tonggak perekonomian negara berkembang, seperti Indonesia. “Saat ini, hampir 98 persen lapangan kerja di Indonesia disediakan sektor UMKM. Roda perekonomian juga didominasi UMKM,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Prasetyo berharap, kementerian yang membidangi sektor perekonomian dan UMKM mampu meningkatkan militansi dan profesionalitas untuk memajukan UMKM di era persaingan pasar bebas ASEAN. “Dengan memajukan UMKM maka kesenjangan perekonomian di kalangan masyarakat perdesaan juga akan mampu teratasi,” katanya.
Sementara itu, di sisi lain, bagi pelaku UMKM Prasetyo juga mengimbau agar memanfaatkan kesempatan penyelenggaraan pengampunan pajak yang justru meringankan UMKM sebagai wajib yang belum pernah mencatatkan asetnya dengan benar ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. “Kami juga berharap bagi UMKM dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir pada Agustus 2016,” ujarnya.
Progres penerimaan
Program pengampunan pajak sudah berjalan dua pekan. Memasuki akhir pekan kedua, penerimaan pajak dari program terus mengalami penerimaan yang cukup signifikan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima dana dari pengampunan pajak sebesar Rp 3,75 triliun.
Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga mengatakan, jumlah tersebut didapat dari 340 wajib pajak yang telah melapor dan terdiri dari wajib pajak yang ada di dalam dan luar negeri.
Untuk dana wajib pajak yang deklarasi di dalam negeri telah mencapai Rp 2,54 triliun. Sedangkan, deklrasi luar negeri tanpa repatriasi mencapai Rp 634 miliar.
Dana dari repatriasi juga terus meningkat dan telah mencapai Rp 579 miliar. “Dengan jumlah ini, total uang tebusan yang masuk ke dalam negeri mencapai Rp 84,3 miliar,” ujar Yoga.
Sumber : REPUBLIKA
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar