Tax Amnesty Minimalisir Defisit Penerimaan Negara

JAKARTA – Ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan Chatib Basri menuturkan, saat ini pemerintah memang membutuhkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk meminimalisir defisit penerimaan pajak.

Chatib menuturkan, situasi perekonomian Indonesia sekarang ini harus diakui tidak mudah. Pasalnya, salah satu sumber ketidakpastian dari sisi fiskal soal penerimaan negaratengah terkena dampaknya. Penerimaan negara itu tentu dipengaruhi oleh perekonomian dunia yang melambat dan membuat ekspor dalam negeri pun terkena.

“Karena pembayar pajak paling besar datang dari eksportir, maka ketidakpastian penerimaan negara pun terjadi,”jelas Chatib di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Selain itu, hal lain yang mempengaruhi sisi penerimaan negara adalah harga komoditi yang masih mengalami penurun. Kabar kurang gembira ini, kata Chatib, membuat pemerintah harus memperhatikan defisit anggaran jangan melebih 3 persen dari PDB.

“Tapi kita berharap, mudah-mudahan kebijakan pemerintah dalam program tax amensty membuat perbaikan. Kalau program ini berhasil di mana penerimaan pajak bisa meningkat. Itu yang kita harap short fall dari penerimaan pajak bisa diminimalisir,”tandasnya.

Sekadar informasi, pemerintah menargetkan penerimaan negara hasil kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty sebesar Rp165 triliun. Tax amnesty ini pun dimasukkan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 sebagai penerimaan negara.

Sumber: okezone.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar