
Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah melalui kebijakantax amnesty.
Dalam acara sosialisasi di depan dunia usaha, Ani panggilan akrab Sri Mulyani membeberkan manfaat yang didapat wajib pajak yang ikut tax amnesty. Setidaknya ada enam manfaat yang diperoleh.
Pertama, penghapusan atas pajak yang seharusnya terutang baik pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kedua, wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana pajak yang belum diterbitkan surat ketetapan pajaknya.
“Bebas dari sanksi administrasi pajak dan pidana pajak untuk kewajiban perpajakan sebelum 31 Desember 2015 melalui cara wajib pajak ungkap harta dan bayar tebusan dengan tarif yang luar biasa rendah. Itu sangat kecil dibanding dengan tarif pajak biasa,” kata Ani di JiExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016).
Ketiga, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan serta penyidikan pidana di bidang perpajakan. Menurut Ani, pemeriksaan selama ini menjadi momok menakutkan bagi pengusaha dan wajib pajak yang dilakukan oleh aparat pajak.
“Biasanya bukti pemeriksaan pemeriksaan tersebut ibarat pisau yang digunakan untuk mengancam kedisplinan wajib pajak,” ucap dia.
Keempat, wajib pajak juga akan mendapat hadiah berupa penghentian proses pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti pemrmulaan atau penyidikan yang sedang dilakukan. Memang, diakui Ani itu merupakan dilema bagi otoritas pajak jika pemeriksaan dihentikan. Kecuali untuk penyidikan yang mana berkasnya telah dinyatakan lenyap oleh kejaksaan, begitu juga yang sedang berada di tingkat pengadilan, dan yang sedang menjalani hukum pidana tak bisa ikut tax amnesty.
“Memang itu buat kami dilema, tapi untuk menciptakan kesuksesan tax amnesty, kami stop pemeriksaan. Ini sudah ditegaskan, saya sudah kumpulkan seluruh kantor wilayah pajak juga bersama Pak Presiden,” terang dia.
Kelima pembebasan PPh untuk balik nama harta tambahan. Jadi, jika ada wajib pajak yang melakukan balik nama atau pemindahan kepemilikan atas asetnya, maka tak akan dikenai pajak. Terakhir, yakni wajib pajak akan dijamin bahwa data yang disampaikan tak akan bocor ke pihak lain.
Sumber : Metrotvnews.com
Penulis: Suci Sedya Utami
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar