
LEWAT Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), pemerintah mengaku telah memetakan proyek-proyek prioritas untuk menyerap dana-dana repatriasi program tax amnesty. Plt Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Menko Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan, tidak semua proyek prioritas dapat menggunakan dana repatriasi karena masih berstatus siap financial closing. “Kami sudah petakan berdasarkan kesiapan proyek prioritas tersebut. Beberapa proyek siap financial closing sehingga tidak bisa menggunakan dana repatriasi,” ujarnya.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait investasi dan penempatan dana repatriasi juga tengah disiapkan. “Hal-hal yang selama ini menjadi fokus masyarakat dan menimbulkan keengganan orang untuk bisa masuk, seperti masalah confidentiality terkait laporan, sudah selesai,” kata Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kemkeu Astera Primanto Bhakti, dalam rilis resmi Menko Perekonomian. Dia bilang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memastikan bakal menjaga kerahasiaan informasi data peserta tax amnesty dan transaksi uang repatriasi yang masuk ke PPATK.
Sumber : Harian Kontan 3 Agustus 2016
Penulis : Asep Munazat Zatnika, Uji Agung S, Agus Triyono
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar