Soal Tax Amnesty, Italia Hanya Mampu Kumpulkan Dana 30% dari Target

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah menggugat Undang-Undang (UU) pengampunan pajak (tax amnesty) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada beberapa waktu lalu. Minggu depan rencananya MK akan melalukan uji materi (judicial review).

Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan ada empat alasan digugatnya UU tax amnesty ini ke MK. Pertama, menurutnya, dana repatriasi yang ditargetkan pemerintah sebesar Rp165 triliun itu dipandangnya sangat berlebihan. Pasalnya, angka tersebut sangat tidak memungkinkan untuk dicapai.

Negara Italia misalnya yang pernah menerapkan kebijakan tax amnesty saja tidak berhasil. Italia, kata dia, hanya mampu mengumpulkan dana repatriasi sebesar 30 persen dari target dana yang masuk.

“Katakan lah Indonesia 30 persen dianggap berhasil dari Rp165 triliun yakni Rp50 triliun. Kan kurang Rp115 triliun. Pertanyaannya, menambal kekurangan APBN Rp115 triliun dari hasil denda dana repatriasi dan deklarasi dari mana? Pasti larinya kan ke utang. Kebaca Menkeu-nya adalah mantan managing director World Bank,” cetus dia.

Selanjutnya, UU tax amnesty melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tepatnya Pasal 27 yang berbunyi ‘Setiap Warga Negara Bersamaan Kedudukannya di Dalam Hukum’. Pasalnya, tidak sama rata kedudukan antara para WNI pemilik dananya selama ini diparkir di luar negeri dengan buruh ataupun masyarakat Indonesia lainnya.

“Nah di dalam UU tax amnesty tidak ada kedudukan yang sama antar pemilik modal dan buruh dan anggota masyarakat lainnya. Atau dengan kata lain kami katakan hukum dibarter secara ekonomi demi mengejar pertumbuhan ekonomi, hukum diabaikan,” ucapnya di Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Dia menuturkan, warga negara Indonesia (WNI) yang mengemplang pajak tersebut tidak dihukum sebagaimana mestinya, malah justru diampuni melalui UU tax amnesty. Padahal buruh yang taat saja tidak diampuni pajaknya ketika telat membayar pajak.

“Oleh sebab itu, hukum tidak boleh dibarter demi mengejar pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi kita setuju harus dicapai, tapi tidak membarter hukum karena setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum,” jelasnya.

Alasan selanjutnya, UU tax amnesty menciderai rasa keadilan sebagai sesama WNI. “Orang kalau bayar pajak taat tapi telat, didenda. Pengemplang pajak malah diampuni Itu kan menciderai rasa keadilan,” sebut dia.

Alasan lainnya, pihaknya merasa kebijakan pemerintah yang satu ini agak aneh. Sebab, ketika ada pihak yang mengungkapkan kebenaran atau membocorkan tentang pengemplang pajak, maka akan dihukum.

Seharusnya, kata dia hal tersebut tidak diberlakukan, mengingat Indonesia menganut negara hukum (rechtsstaat), bukannya negara kekuasaan (machtstaat).

“Atas nama apapun kekuasaan tidak boleh dia menganulir untuk menghukum orang yang mengungkapkan kebenaran. Wah ini berbahaya melanggar pasal 34 UUD 45 tentang HAM,” pungkasnya.

Sumber : okezone.com

Penulis : Dhera Arizona Pratiwi

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar