BANJARMASIN – Guna memberikan pemahaman kepada masyarakat selaku wajib pajak (WP) tentang tax amnesty, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin akan melaksanakan sosialisasi dalam waktu dekat ini.
Terkait rencana kegiatan tersebut, Kepala KPP BanjarmasinJumaidi bersama rekannya, bertandang ke Kantor BanjarmasinPost, Rabu (3/8/2016), agar media ini turut mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan.
“Rencana kami, sosialisasinya minggu mendatang. Harapannya,BPost selaku media besar bisa memfasilitasi kegiatan tersebut,” ujar Jumaidi.
Saat ini pihak gencar menyosialisasikan dan mengampanyekan tax amnesty yang memberi kesempatan WP mendapat pengampunan pajak.
“Siapa tahu ada kewajiban pajak belum dilaksanakan. Sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang tax amnesty, diminta seluruh WP men-declare harta sebenarnya. Setelah itu WP tinggal bayar uang tebusan,” jelas Jumaidi.
Pemimpin Umum Banjarmasin Post Group, HG (P) Rusdi Effendi AR, sependapat bahwa para wajib pajak perlu mengetahui dan paham soal tax amnesty, maka perlu sekali disosialisasi.
“Jadi itu akan menjadi kesempatan para WP untuk mengikuti sosialisasi, agar bisa memahami dan mengerti,” katanya.
Disarankan Rusdi, setelah sosialisasi hendaknya KPP Banjarmasinmenyediakan tempat konsultasi yang tersebar berupa pojok konsultasi pajak, misal di kantor BPost atau tempat lainnya agar semakin memudahkan masyarakat.
Senada disampaikan Pemimpin Perusahaan Banjarmasin Post Group, Wahyu Indriyanta, yang siap menjembatani kegiatan perpajakan. Agar para wajib pajak dapat semakin mengerti tentang aturan pemerintah berkaitan penghapusan pajak melalui sosialisasi nantinya.
Penulis : Salmah
Sumber: Tribunnews
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan