
Jakarta -Program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah berjalan sekitar tiga pekan, sejak 18 Juli 2017. Sampai dengan 7 Agustus 2016, sudah ada 1.294 surat pernyataan harta yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.
Demikian data yang dikutip detikFinance, dari situs resmi Ditjen Pajak pada Senin (8/8/2016).
Dari jumlah tersebut, harta yang dilaporkan mencapai Rp 8,90 triliun. Meliputi deklarasi dalam negeri sebesar Rp 7,36 triliun atau 83% dari realisasi, deklarasi luar negeri Rp 899 miliar (10%) dan repatriasi Rp 636 miliar (7%).
Sementara itu, uang tebusan yang masuk ke dalam penerimaan negara sudah tercatat mencapai Rp 183 miliar atau 0,1% dari target pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016 yaitu Rp 165 triliun.
Uang tebusan tersebut meliputi, badan UMKM sebesar Rp 670 juta, badan non UMKM Rp 33,2 miliar, orang pribadi non UMKM Rp 140 miliar, dan orang pribadi UMKM Rp 9,33 miliar.
Penulis : Maikel Jefriando
Sumber: DETIK
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar