SURABAYA – Forum Komunikasi Asosiasi (Forkas) Pengusaha Jawa Timur (Jatim) optimistis kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty ) akan memacu pembangunan ekonomi nasional melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan industri, dan investasi.
Ketua Forkas Pengusaha Jatim Nur Cahyudi mengatakan, kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ini diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional. Pada ujungnya akan ada perbaikan perekonomian dan nilai tukar rupiah akan lebih baik.
Kebijakan tax amnesty juga merupakan strategi jangka pendek yang efektif menutup defisit anggaran negara. “Calon peserta program tax amnesty bisa menggunakan kesempatan ini untuk mendapat tebusan rendah, menghindari denda pajak yang sangat besar, bebas dari pemeriksaan SPT (surat pemberitahuan tahunan) 2015 dan tahun sebelumnya,” katanya.
Nur Cahyu dimenambahkan, sebagai bentuk dukungan terhadap program yang dimulai pada Senin (18/7) lalu, hari ini pihaknya mengadakan sosialisasi bersama DJP Kanwil Jatim II. Acara yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II Jalan Juanda.
Acara ini akan dihadiri lebih dari 250 para pelaku usaha. Kegiatan sosialisasi akan dilanjutkandi38kabupaten/ kotadiJatim dengan melibatkan asosiasi sektoral dan stakeholders lainnya. “Kunci keberhasilan dalam programtax amnesty ini adalah sosialisasi. Kami sebagai pengusaha memberi dukungan penuh.
Maka kami harap semua asosiasi yang ada di bawah juga bisa menggelar sosialisasi tax amnesty ,” katanya. Kepala Kanwil DJP Jatim II Irawan menambahkan, sejak program tax amnesty digelar, KanwilDJPI, II, danIIIperJumat (5/8) lalu, berhasil mengantongi dana tebusan sebesar Rp16,2 miliar. Rinciannya nilai tebusan yang sudah dibayar tersebut ada 135 wajib pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty .
Selain itu, ada Rp682,97 miliar harta yang dideklarasikan WP di Jatim. Di antaranya harta dalam negeri Rp635 miliar dan luar negeri Rp44,9 miliar. Sedangkan yang direpatriasi Rp3,3 miliar. “Untuk Kanwil DJP Jatim II jumlah dana tebusannya sebesar Rp1,14 miliar. Sedangkan total harta yang dideklarasikan Rp70,91 miliar.
Dalam negeri Rp67,8 miliar. Ada 30 WP yang ikut program pengampunan pajak ini,” ungkapnya. Pihaknya mengakui pencapaian tersebut masih minim. Namun, diperkirakan bakal meningkat sejalan dengan gencarnya sosialisasi yang dilakukan DJP Jatim. Apalagi tercatat di DJP Jatim II sudah ada 850 WP melakukan konsultasi tax amnesty .
DJP Jatim II tahun ini menargetkan penerimaan pajak sekitar Rp19,77 triliun. Hingga saat ini baru terealisasi Rp7,97 triliun atau 40,33 persen dari total target. Namun, dibandingkan periode yang sama tahun lalu, realisasi tahun ini tumbuh 13,5 persen atau hanya tercapai Rp7,70 triliun.
Sumber : okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar