DJP Jatim I Dapat Rp 6,62 Miliar dari Tax Amnesty

10

Belum genap sebulan sejak kedatangan Presiden Joko Widodo di Surabaya untuk mengkampanyekan tax amnesty, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim I kini sudah mendapatkan nilai tebusan sebesar Rp 6,62 miliar.

Angka yang cukup besar itu berasal dari 50 Wajib Pajak (WP). Menurut Kepala Kanwil DJP Jatim I, Estu Budiarto, dari 50 WP itu, nilai harga yang diungkap mencapai Rp 310,6 miliar. Jumlah itu kemudian ditebus dengan pembayaran pajak senilai 2 persen.

Dikatakan, sebenarnya jumlah WP yang melapor untuk mengikuti program tax amnesty mencapai ribuan. Tapi baru 50 WP yang punya niat baik melaporkan pajak mereka.

“Saat ini tim kami mencatat ada 1.972 WP yang berkonsultasi tentang tax amnesty. Itu artinya minat masyarakat untuk tak amnesty cukup besar,” akunya saat melepas tim kampanye tax amnesty, Jumat (5/7/2016).

Meskipun mendapat pemasukan cukup besar dari tax amnesty, namun DJP I juga berharap 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kota Surabaya dapat memenuhi target penerimaan pajak sebesar Rp 44 triliun.

“Saat ini, hingga 4 Agustus 2016, sudah tercapai 37 persen,” tandasnya.

Sumber: BERITAJATIM

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar