
Jakarta -Pemerintah tengah gencar melakukan sejumlah pembangunan infrastruktur guna meningkatkan jumlah investasi di Indonesia. Namun dengan kondisi perekonomian dunia yang melambat, dibutuhkan sejumlah dorongan dari dalam negeri guna mempercepat pembangunan yang sedang digarap.
“Infrastruktur Indonesia kurang dari segi jumlah, kapasitas dan penyebaran. Indonesia nomor 38 dari 144 negara. Logistic Performance Index juga paling bawah. Ini fakta yang ada di depan mata,” ujar Staf Ahli Kementerian Keuangan RI, Puspa Wulandari dalam Seminar Tax Amnesty di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Tax amnesty pun menjadi salah satu jawaban yang dirasa momennya sangat tepat dengan kondisi saat ini. Sejumlah dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri pun menjadi target pemerintah dalam menjaring program tax amnesty.
Dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty akan didorong masuk ke sektor riil, salah satunya proyek infrastruktur baik pemerintah atau swasta. Jika masuk proyek infrastruktur, dana repatriasi diharapkan bisa lebih lama tinggal di dalam negeri.
“Target Presiden adalah repatriasi. Target repatriasi Rp 1.000 triliun, deklarasi Rp 4.000 triliun. Untuk itu, Menteri BUMN juga kemarin sudah memaparkan apa saja investasi yang bisa ditanamkan. Karena bagaimana pun Indonesia masih harus bertumbuh terutama infrastruktur,” tambahnya.
Mengingat ekonomi Indonesia yang masih tergantung kepada kondisi perekonomian global, membuat Indonesia harus membangun kekuatan dari dalam negeri. Ekonomi Indonesia yang mengandalkan sektor komoditas saat ini tidak dapat berbuat banyak, mengingat harga sejumlah komoditas di dunia saat ini juga mengalami tren yang negatif seiring adanya perlambatan ekonomi dunia.
“Struktur perekonomian Indonesia banyak didominasi oleh komoditas. Ketika komoditas down, itu langsung shrinking. Tetapi Alhamdulillah 2002-2015 penerimaan pajak terus meningkat. Tapi kalau bicara target, it is another thing. Jadi kita dipaksa untuk meningkatkan penerimaan pajak,” pungkasnya.
Dengan adanya tax amnesty, diharapkan dapat kembali meningkatkan basis data pajak yang lebih baik. Disamping itu, mengajak mereka yang pernah melakukan pelanggaran untuk melaporkan kembali pajaknya secara benar sehingga diharapkan meningkatkan kepatuhan terhadap perpajakan di masa depan, seiring dengan akan berlakunya transparansi informasi keuangan secara global di tahun 2018.
“Basis pajak kita sangat terbatas. Kita anggota G-20, tapi tidak merefleksikan size economy kita. Tergerus oleh praktek-praktek tax planning. Database juga menjadi tidak akurat. Ini lah masalah-masalahnya,” ujar Ketua Ikatan Akuntan Indonesia John Hutagaol yang juga hadir dalam acara dan lokasi yang sama.
Sumber : detik.com
Penulis : Eduardo Simorangkir
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar