
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan meminta kepada peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty untuk dapat mengalihkan asetnya pada berbagai instrumen yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Bagi yang telah terlanjur menanamkan di pasar modal melalui perusahaan aset yang tidak ditunjuk oleh pemerintah, wajib pajak diimbau untuk segera mengeluhkan kepada perusahaan aset yang saat ini telah ditunjuk.
“Misalnya bagi yang sudah mengembalikan aset April lalu. Misalnya kalau banknya bukan bank gateway harus pindah ke gateway. Lalu kalau masuk ke aset dan terlanjur beli saham. Tidak usah dijual sahamnya. Tinggal pindah ke perusahaan aset di gateway,” kata Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara Kementerian Keuangan, Novi Puspita Wardani, di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Pemerintah pun juga memperketat izin dari bank asing untuk menjadi gateway atau pintu masuk dalam program pengampunan pajak. Hanya bank asing yang berstatus badan hukum di Indonesia yang dapat menjadi bank persepsi. Selain itu, bagi bank asing yang tidak berbadan hukum Indonesia, perlu surat izin dari CEO bank bersangkutan. Untuk itu, para peserta diimbau tak perlu khawatir dengan jaminan keamanan dari pengalihan aset program pengampunan pajak.
“Bank asing harus ada surat keterangan dari CEO di Indonesia. Kecuali berbadan hukum Indonesia,” tutupnya.
Penulis : Dedy A
Sumber: OKEZONE
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar