Setelah “Tax Amnesty”, Pemerintah Siapkan RUU Terkait Sejumlah Jenis Pajak

Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan rancangan undang-undang terkait Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Menurut Jokowi, dengan undang-undang itu diharapkan Indonesia memiliki daya saing ekonomi lebih baik dibanding negara-negara lain di ASEAN.

“Ya PPN, semuanya, sudah dikalkulasi semua. Kalau negara lain bisa, kita juga bisa,” kata Jokowi, saat memberi paparan tentang sosialisasi amnesti pajak di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/8/2016).

Jokowi melanjutkan, melalui undang-undang itu, Indonesia dapat memberikan insentif kepada investor dan menarik dana masuk ke Tanah Air untuk mendongkrak perekonomian.

Dia berharap pembahasan RUU PPN, PPH dan KUP serta lain-lain terkait pajak dapat selesai pada 2017.

Jokowi juga mengatakan bahwa saat ini DPR juga telah mendukung langkah pemerintah mendapatkan pemasukan dari pajak, seperti mulusnya pengesahan UU Pengampunan Pajak.

Pemerintah tengah gencar mensosialisasikan program pengampunan pajak alias amnesti pajak kepada para pengusaha di seluruh Indonesia.

Sejak awal Juli 2016 hingga saat ini, Jokowi bersama menteri terkait sudah mempromosikannya di lima kota besar yaitu Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, dan Semarang.

Dalam pertemuannya dengan pengusaha di Semarang, sekitar 2.500 pengusaha menjadi peserta dalam sosialisasi amnesti pajak yang dilaksanakan di Hotel Patra Jasa tersebut.

Presiden mengatakan pelaksanaan pengampunan pajak bagi wajib pajak dapat melalui beberapa hal yaitu repatriasi dana dari luar negeri, atau mengungkapkan aset-aset yang dimiliki wajib pajak.

Menurut Jokowi, hingga pada Selasa, jumlah peserta pengampunan pajak terhitung sebanyak 1.810 orang dengan jumlah uang masuk sekitar Rp 11,8 triliun.

Sumber: kompas.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: