
JAKARTA – Melalui program tax amnesty atau pengampunan pajak, pemerintah menargetkan realisasi dana dari perolehan tarif tebusan sebesar Rp165 triliun. Hanya saja, hingga saat ini, realisasi dari target tersebut baru mencapai 0,1 persen atau sebesar Rp236 miliar.
Realisasi ini dicapai setelah program pengampunan pajak dijalankan selama tiga pekan. Namun, mengingat program ini hanya diterapkan hingga Maret 2017 mendatang, maka raihan tarif tebusan ini masih terbilang sangat kecil. Apalagi pemerintah sangat mengharapkan tingginya perolehan tarif tebusan pada periode penyelenggaraan tahap I yang akan segera berakhir pada akhir September mendatang.
Menurut Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, rendahnya realisasi penerimaan pajak ini tidak terlepas dari upaya sosialisasi pemerintah yang masih belum menyasar langsung target-target tertentu. Selama ini, pemerintah hanya melakukan sosialisasi dengan menyasar masyarakat umum.
“Persoalannya untuk sosialisasi saat ini masih menyasar masyarakat umum. Target 10 ribu peserta atau sebanyak mungkin dari sosialisasi. Ini kurang efektif untuk saat ini,” kata Yustinus saat dihubungi Okezone belum lama ini.
Seharusnya, lanjutnya, pemerintah memiliki target spesifik untuk menyasar wajib pajak dalam program sosialisasi. Target khusus yang dimaksud adalah wajib pajak besar atau UMKM yang diketahui perlu mengikuti program tax amnesty. Dengan begitu, program sosialisasi akan memberikan efek langsung terhadap peningkatan pemahaman dan jumlah pendaftar wajib pajak yang disasar.
“Seharusnya gunakan data yang dimiliki untuk menyasar target khusus. Program ini targetnya siapa, itu harus dikejar. Kalau sekarang masih sangat umum, yang dikejar siapa yang disosialisasikan siapa. Jadi kurang jelas,” tutupnya.
Sumber : Okezone.com
Penulis : Dedy Afrianto
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar