Karna Tax Amnesty Berlangsung, Agung H. M. Prasetyo Hentikan Sementara Kasus Perpajakan

Agung H. M. Prasetyo Hentikan pajak sementara.

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG  – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menghentikan sementara penanganan perkara perpajakan selama program pengampunan pajak atau tax amnesty berlangsung. Kejagung akan mengamankan dan mengawal program ini sebagai tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman dukungan program yang berlangsung Juli 2016 sampai Maret 2017.
“Selama Tax Amnesty berlangsung, upaya penanganan perkara dari mulai penyidikan, penyelidikan perkara perpajakan dihentikan, sementara. Namun, setelah itu kita berjalan seperti biasa,” kata Kepala Kejagung Jaksa Agung H. M. Prasetyo kepada wartawan di Kantor Kejati Jabar jalan L.L.R.E. Martadinata kota Bandung, Senin (8/8/2016).

Dikatakan Prasetyo, kedatangannya ke Bandung masih dalam rangkaian sosialisasi Tax Amnesty mendampingi Presiden Joko Widodo. Pihaknya sangat mendukung program yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan pajak negara yang lebih jauhnya untuk meningkatkan kesejahtreraan melalui pembangunan.
“Kita butuh dana cukup besar untuk pembangunan, tetapi kita punya keterbatasan. Di sisi lain, ada dana ribuan triliun yang ada di luar negeri,” ujarnya.

Prasetyo juga mendukung tax amnesty demi untuk membangun semangat kebangsaaan, dan meningkatkan jiwa nasionalisme. Dengan ikut program ini, akan ada banyak manfaat yang didapat wajib pajak dimana pemerintah tidak akan mempersoalkan asal usul uang itu dari mana, disertai bunga yang rendah sekali.
“Uang itu nantinya bisa digunakan untuk investasi jangka panjang melalui pembangunan. Karena sayang sekali, warga negara kita yang bekerja di sini kemudian uangnya disimpan diluar negeri dan dinikmati oleh negara lain,”  pungkasnya.

Sumber: Pojokbandung.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: