Kemenkeu Berencana Kaji Penurunan Tarif PPh Badan Jadi 17%

https://i0.wp.com/uvi.co.id/wp-content/uploads/2013/08/pph.jpgMetrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengkaji permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan agar tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan bisa diturunkan dari 25 persen menjadi 17 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membenarkan bahwa pihaknya memang bakal mengajukan revisi terhadap beberapa peraturan perpajakan termasuk Undang-Undang PPh. Hal ini sebagai bentuk dari dukungan dan reformasi di bidang perpajakan menyusul dikeluarkannya UU Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak.

“Mengenai keputusan tarif seperti yang diputuskan Presiden akan dilakukan berbagai kajian hitung-hitungan,” kata Ani, biasa ia disapa, ditemui usai membuka perdagangan saham di Gedung BEI, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2016).

Ani tidak menampik permintaan Presiden Jokowi itu tidak terlepas dari keinginan untuk membuat perekonomian Indonesia menjadi lebih kompetitif, termasuk upaya mendatangkan pajak yang lebih banyak guna mendukung program prioritas pemerintah.

Hal itu dilakukan sejalan ada tanggapan karena tarif final untuk PPh badan yang tinggi membuat para pemilik dana lebih memilih untuk melarikan dananya ke luar negeri. Tentu langkah kajian itu juga diharapkan agar tidak ada lagi dana yang ditempatkan di luar negeri.

“Kita akan mencari jalan semaksimal mungkin agar keseimbangan dari seluruh tujuan yang dijanjikan Presiden bisa terpenuhi. Memang banyak yang harus dikaji secara rutin,” jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Penulis: Suci Sedya Utami

Sumber: metrotvnews.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar