Demi Tax Amnesty, Jokowi Akan Ajukan Perubahan Tiga UU Pajak

amnestytax

Presiden Jokowi menegaskan pemerintah berencana mengajukan rancangan perubahan undang-undang (UU) perpajakan kepada DPR, terkait terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

“Perubahan UU perpajakan tersebut menyangkut tiga UU Perpajakkan yakni, perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Pajak Penghasilan,  UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan,” kata Jokowi.

Hal ini disampaikan olehJokowi dalam sesi tanya jawab pada sosialisasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Grand Ballroom Rama Shinta, Patra Jasa Semarang Convention Hotel, Selasa malam (9/8).

Presiden menjelaskan bila PPh (Pajak Pertambahan Nilai) badan usaha di Singapura sebesar 17 persen, sementara di Indonesia PPh badan usaha sebesar 25 persen. “Kenapa kita harus 25 persen? Kita ini bersaing. Bisa lari ke sana semua,” ucap Presiden.

Kepala Negara mengatakan perubahan UU tersebut kini tengah dikaji. Pajak Pertambahan Nilai misalnya, jika negara lain bisa lebih rendah, tentunya kita pun harus bisa. “Mungkin dari PPN 25 persen ke 20 persen dulu, baru ke 17 persen,” ucap Presiden.

Presiden mengatakan meski tidak menutup kemungkinan untuk langsung ke 17 persen, jika setelah dikalkulasi memang memungkinkan. “Perubahan tiga Undang-Undang tersebut harus melalui proses pembahasan di DPR, dan saya meyakini bahwa para anggota DPR akan mendukung proses pembahasan itu,” papar Presiden.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Turut hadir pula mendampingi presiden, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Sumber: POSKOTA

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar