Ini Kebijakan OJK Demi Amnesti Pajak

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan bentuk dukungan terhadap program Tax Amnesty juga tertuang dalam beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan telah membentuk satuan tugas tax amnesty Otoritas Jasa Keuangan yang keanggotaannya terdiri dari gabungan pengawas di tiga sektor: perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank.

“Secara internal, Satgas tersebut bertugas untuk memformulasikan kebijakan strategis OJK guna mendukung Program Pengampunan Pajak Nasional. Satgas ini juga ditugaskan untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan instansi atau lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Keuangan dan Kantor Menko Perekonomian, guna mensukseskan Program Tax Amnesty,” kata dia di Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Di sektor pasar modal, lanjut dia, OJK telah menerbitkan peraturan OJK nomor 26 Tahun 2016 tentang produk investasi di bidang pasar modal dalam rangka mendukung UU pengampunan pajak. Regulasi tersebut akan segera disusul dengan beberapa peraturan pendukung lebih teknis lainnya terkait dengan kewajiban penawaran tender dan pelaporan dalam rangka program Tax Amnesty Nasional.

“Self Regulatory Organisation atau SROs juga tidak mau ketinggalan dengan beberapa program pendukung lainnya,” ucap dia.

Sumber : inilah.com

Penulis : Wiyanto

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar