
Jakarta – Berbagai upaya dilakukan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk menggenjot penerimaan negara dari program tax amnesty. Salah satu upayanya adalah membuka layanan konsultasi via WhatsApp jalur pribadi alias japri.
Dalam acara sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak kepada 1.500 wajib pajak dan 200 pemilik tenant di Senayan City, Kamis, 11 Agustus 2016, Ken mempersilakan para wajib pajak bertanya langsung kepadanya tentang tax amnesty.
“Kalau Bapak dan Ibu ingin tahu bagaimana tax amnesty, bisa WhatsApp saya. Ini nomornya (081310503747). Saya sendiri yang pegang,” ucap Ken dalam pidatonya.
Ken mengatakan, tidak seperti layanan call center yang hanya sampai pukul 16.00 sore, fasilitas konsultasi via WhatsApp itu ia buka selama 24 jam, dan semua wajib pajak boleh memanfaatkannya. “Saya akan layani kalau saya enggak tidur. Call center cuma sampai jam 4 sore. Kalau saya, sampai jam 4 pagi.”
Pada kesempatan itu, Ken menyarankan wajib pajak yang hadir untuk tidak melewatkan kesempatan mengikuti program tax amnesty kali ini. “Soaltax amnesty ini, sekarang yang penting Bapak dan Ibu ikut saja, bukan berarti orang minta ampun,” ujarnya.
Ken menjelaskan, yang terpenting dari program itu adalah kejujuran wajib pajak. Dia menuturkan tujuan pemerintah mengusulkan Undang-Undang Tax Amnesty adalah untuk kepentingan regulasi dan anggaran. Adapun tujuan utama program ini, kata Ken, adalah optimalisasi penerimaan negara dari pajak.
Hingga hari ini, Kamis, 11 Agustus 2016, uang tebusan yang berhasil dikumpulkan dari program tax amnesty sebesar Rp 342,35 miliar.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan uang tebusan itu terdiri atas Rp 254 miliar dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM, Rp 68,8 miliar dari wajib pajak badan non-UMKM, Rp 18,6 miliar dari wajib pajak orang pribadi UMKM, dan Rp 1,38 miliar dari wajib pajak badan UMKM.
Hestu berujar, jumlah uang tebusan tersebut berasal dari deklarasi ataupun repatriasi harta yang saat ini telah mencapai Rp 16,66 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari 2.601 surat pernyataan yang hingga hari ini masuk Direktorat Jenderal Pajak,” ucap Hestu.
Program tax amnesty telah berlangsung selama tiga pekan sejak pertama kali diberlakukan. Dari program tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Target itu pun tidak akan direvisi pemerintah menyusul adanya pemotongan anggaran sebesar Rp 133,8 triliun.
sumber : tempo.co
penulis : Ghoida Rahmah
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar