DENPASAR- DJP Kantor Perwakilan Wilayah Bali menerima 75 permohonan pengampunan pajak atau tax amnesty per akhir pekan lalu.
“Yang mengajukan permohonan tax amnesty ada 75, per Jumat (12/8/2016) kemarin. Mereka datang sendiri, mengajukan sendiri,” kata Bambang Irawan, Kepala Seksi Bimbingan dan Penagihan, Kanwil Bali saat sosialisasi program tax amnesty, Denpasar, Bali, Senin (12/8/2016).
Bambang menyampaikan nilai tebusan dari 75 pemohon tax amnesty tersebut senilai Rp 3 miliar. Jumlah itu masih minim, tapi diyakini jumlah tersebut mengalami kenaikan karena Bali cukup potensial.
“Nilai tebusannya lebih dari Rp 3 miliar. Saya berbicara berdasarkan laporan saja, untuk detailnya saya tidak tahu. Bali potensial, dilihat dari permohonan sosialisasi saja banyak permintaan,” tambahnya.
Petugas pajak di Bali mengaku bahwa target tax amnesty dilakukan untuk target nasional, sementara di Bali sendiri tidak menargetkan besaran permohonannya.
Akan tetapi, petugas pajak akan bekerja semampunya agar sosialisasi yang sudah dilakukan terus menerus ini akan berbuah hasil yang maksimal, minimal di triwulan pertama atau periode awal yang tarifnya rendah dan yang menguntungkan bagi masyarakat.
Pengampunanpajak.com
Sumber : Kompas.com
Penulis : Sri Lestari
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar