Spektrum Pengampunan Pajak

Undang-undang Pengampunan Pajak telah di sahkan DPR dan efektif berlaku sejak tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan 30 Maret 2017. Program Pengampunan Pajak begitu serius, sehingga baru-baru ini, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan menjamin kerahasiaan seluruh data wajib pajak yang mengikuti program Pengampunan Pajak.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak bahwa kepolisian tidak diperkenankan melihat data yang disampaikan wajib pajak. Kecuali yang terkait kasus terorisme, perdagangan manusia, dan narkotika. Selain itu jaminan dari pemerintah terhadap wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty), yaitu tidak akan diperiksa fiskus.

Pengampunan pajak merupakan program yang penting, baik dari perspektif pemerintah maupun dari wajib pajak. Pemerintah menargetkan program ini menghasilkan deklarasi aset sebesar Rp 3.500 triliun sampai Rp 4.000 triliun. Sedangkan dana repatriasi yang dihasilkan minimal Rp 1.000 triliun, sementara penerimaan negara dari uang tebusan ditargetkan Rp 165 triliun di tahun 2016.

Pemerintah sangat mengerti dan paham bahwa banyak harta warga negara Indonesia yang di parkir di luar wilayah Indonesia, baik dalam bentuk likuid maupun non likuid. Jika dana ini disimpan di dalam negeri, maka hal itu akan menghasilkan likuiditas dalam negeri yang dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi makro.

Program pengampunan pajak juga akan membantu wajib pajak dalam hal keterbukaan atas aset yang dimiliki wajib pajak tanpa harus merasa takut karena ke depannya (tahun 2018) akan berlaku keterbukaan informasi antarnegara. Istilahnya, nowhere to hide atau tidak aka nada uang yang dapat disembunyikan dan fiskus pun dapat mengakses rekening bank wajib pajak.

Bagi wajib pajak mengikuti program pengampunan pajak memiliki keunggulan karena tarifnya kecil, 2% untuk periode Juli 2016 sampai September 2016. Berikutnya 3% untuk periode Oktober 2016 sampai Desember 2016, 5% untuk Januari 2017 sampai Maret 2017. Sedangkan untuk repatriasi dikenakan tariff dua kali lipat, skemanya 4%, 6% dan 10% dengan skema periode waktu yang sama.

Sedangkan tariff usaha kecil menengah (UKM) atau wajib pajak dengan peredaran usaha sampai Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan tariff 0,5% jika mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar, dan 2% mengungkapkan harta lebih dari Rp 10 miliar. Yang dimaksud harta disini adalah jumlah harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh 2015 dan harta tambahan yang belum atau seluruhnya dilaporkan dalam SPT terakhir. Yang termasuk UKM adalah wajib pajak badan (PT, CV, Firma) dan wajib pajak orang pribadi (UD) yang beromzet sampai Rp 4,8 miliar per tahun.

Banak manfaatnya

Pengampunan pajak memberikan harapan baru bagi perekonomian Indonesia, namun memiliki unsure mudaratnya. Manfaat pengampunan pajak akan memberikan hasil penerimaan pajak akan memberikan hasil penerimaan pajak yang signifikan, selain itu akan terjadi cash in flow (arus uang masuk ke dalam negeri) hasil dari repatriasi sehingga dampaknya perekonomian membaik.

Dampak lainnya atas pengampunan pajak adalah nilai mata uang rupiah akan menguat, karena uang asing masuk ke dalam negeri. Hasilnya persediaan mata uang asing di dalam negeri akan banyak dan secara otomatis berdampakn menguatnya nilai rupiah.

Namun penulis mempertanykan setelah uang yang masuk Rp 1.000 triliun ke Tanah Air dari hasil pengampunan pajak, mau diapakan? Apakah mampu diserap untuk investasi di dalam negeri mengingat perekonomian kita secara nasional belum stabil. Apakah uang tersebut hanya mengendap di bank nasional dalam bentuk deposito sehingga beban bunga untuk membayar deposito di dalam negeri akan bertambah, karena serapan pinjaman kredit untuk usaha secara nasional belum efektif. Loan Deposit Ratio (LDR) di perbankan mencapai 90% sedangkan Loan to Gross Domestic Bruto (GDP) baru mencapai 30% angka ini lebih kecil dibandingkan Singapura yang mencapai 120%.

Pelaksanaan program pengampunan pajak di lapangan akan menyimpan seribu-satu kemungkinan dan hambatan. Namun penulis yakin, program ini akan berjalan sesuai rencana pemerintah dan semboyan Dirjen Pajak: Ungkap, Tebus, Lega menjadi kenyataan bagi wajib pajak.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar