
JAKARTA – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengatakan, satu-satunya hal yang bisa membuat program pengampunan pajak atau tax amnesty berhasil yakni hdengan memperbaiki sistem administrasi perpajakan Indonesia. Perbaikan tersebut diterangkan harus dilakukan dari pusat yakni di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sistem administrasi perpajakan sendiri, ungkap Sekretaris Jenderal FITRA Yenny Sucipto sebenarnya berada dalam Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Namun sayangnya pembahasan UU KUP yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terbilang mandek.
“Sistem administrasi perpajakan ini kan tentang tata cara, tahapan terhadap penerimaan negara. Itu ada dalam UU KUP, Sedangkan UU KUP 2 tahun di prolegnas itu mandek. Ini kalau tidak dibenahi administrasi perpajakannya, kami anggap tax amnesty itu gagal,” kata dia di kantornya, Kamis (18/8/2016).
Dia menjelaskan sistem administrasi perpajakan sendiri lebih banyak menerangkan soal prasarana, peranti serta perombakan-perombakan, regulasi dan lainnya. “Itu pondasinya, kalau tidak diperbaiki, otomatis amnesti pajak itu hanya sebagai marketing,” lanjutnya.
Lebih lanjut menurutnya prediksi kegagalan tax amnesty bukan semata rumor, pasalnya sampai detik ini informasi yang diperoleh FITRA hanya baru Rp 6-7 triliun yang bisa dikontribusikan di APBN.
“Padahal targetnya Rp165 triliun. Ini kan tidak ada setengahnya, masih jauh. Kita menganggap bahwa kebijakan yang lahir ini kebijakan yang sporadis. Dengan getolnya pemerintah dan DPR menyetujui, tapi kemudian tidak dihitung dampak yang luar biasa terhadap instrumen kesejahteraan kita di APBN,” pungkasnya.
Sebelumnya setelah pengesahan UU)tentang Pengampunan Pajak, pemerintah berharap DPR juga dapat segera membahas UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang saat ini telah disampaikan oleh Presiden. UU ini diharapkan dapat memperkuat sistem perpajakan di Indonesia nantinya.
Sementara itu, Pemerintah juga sedang menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pajak Penghasilan (PPh), RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), RUU Bea Meterai dan RUU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta RUU Perbankan yang merupakan pondasi utama sistem administrasi perpajakan di Indonesia.
Penulis : Disfiyant Glienmourinsie
Sumber: SINDONEWS
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar