JAKARTA – Guna menampung dana repatriasi tax amnesty, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah aturan reksadana penyertaan terbatas (RDPT) dan kontrak pengelolaan dana (KPD). Kedua produk kini boleh menempatkan dana pada deposito bank persepsi.
Dalamk peraturan OJK (POJK) No 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi di Bidang Pasar Modal dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Pengampunan Pajak menyebutkan, RDPT diberikan keleluasaan menempatkan dana pada deposito bank persepsi lebih dari 10% dari nilai aktiva bersih (NAB). Alokasi tersebut lebih besar dibandingkan penempatan pada bank umum, yang dibatasi maksimal 10%.
Namun batas waktu penempatan dana pada deposito bagi RDPT yang belum melakukan investasi pada perusahaan sasaran ditetapkan maksimal satu tahun sejak dicatatkan. Dengan demikian, RDPT boleh tidak memiliki perusahaan sasaran saat pencatatan. Aturan ini lebih longgar dibandingkan sebelumnya.
Kendati begitu, OJK mewajibkan RDPT dibubarkan apabila belum berinvestasi pada perusahaan sasaran dalam jangka waktu satu tahun sejak dicatatkan.
Sementara itu, KPD juga boleh berinvestasi pada sertifikat deposito bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan lebih dari 25%. “Penerbitan POJK ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh serta mampu menjawab beberapa concern masyarakat tentang produk investasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida.
Imbal Hasil
Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan, produk RDPT dan KPD menjadi lebih fleksibel. Namun, penempatan dana di deposito diprediksi tidak akan memberikan return tinggi. “Apabila mayoritas aset dasar berisi deposito, maka hasilanya tidak akan terlalu berbeda dengan pasar uang,” ujar Rudiyanto.
Aturan ini semakin memudahkan manajer investasi meracik RDPT. Maklum, mencari perusahaan sasaran sebagai aset dasar dinilai tidak mudah. “Apalagi sektor riil yang membutuhkan keahlian entrepreneurship,” ujar Rudiyanto.
Menurut dia, produk RDPT dan KPD membuthkan kelihaian pengelolaan dari manajer investasi agar mampu membagikan return menarik. “RDPT berinvestasi pada sektor riil, sehingga tinggi atau rendahnya return akan tergantung pada perusahaan sasaran,” kata Rudiyanto.
Direktur Bahan TCW Investment Management Soni Wibowo mengatakan aturan tersebut akan memicu kenyamanan nasabah karena disimpan di bank yang berfungsi sebagai gateway repatriasi. Dengan demikian, urusan administrasi juga akan lebih mudah bagi investor.
“Minusnya, suku bunga deposito bank repatriasi kemungkinan tidak setinggi bank Buku 2 atau Buku 1,” tutur Soni.
Terkait program tax amnesty, Rudiyanto mengatakan Panin Asset Management berencana menerbitkan KPD khusus untuk menampung dana repatriasi. KPD ini akan menggunakan model fund on fund atau berisi beberapa reksadana.
Rencananya, akan ada 10 kombinasi reksadana dari level 1 yang merupakan produk paling konservatif hingga level 10 yang paling agresif. “Misalnya produk KPD level 1 berisi reksadana pasar uang sekitar 30%, pendapatan tetap 30%, campuran sebesar 25% dan saham 10%. Semakin tinggi risiko, maka semakin besar porsi sahamnya,”ujar Rudiyanto.
Produk KPD tersebut menawarkan return bervariasi sesuai level dari 8% hingga 20%. “Kami menargetkan, potensi dana yang masuk hingga Rp 10 triliun dari dana repatriasi dan deklarasi dalam negeri,” ujar Rudiyanto.
Penulis: Wahyu Satriani Ari Wulan
Sumber: Harian Kontan
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar