Bank Mega Gencar Sosialisasikan Tax Amnesty

RMOL. PT Bank Mega Tbk tengah gencar melakukan sosialisasi terkait penerapan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Hal ini mengingat Bank Mega diketahui sebagai salah satu bank gatewayyang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima dan mengelola dana repatriasi para wajib pajak.

Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib mengaku siap untuk mendukung kebijakan tax amnesty melalui seluruh jaringan kantor yang tersebar hampir di seluruh Indonesia. Termasuk, mengelola dana tersebut melalui beragam produk perbankan Bank Mega sesuai dengan kebutuhan para nasabah.

Kostaman mengatakan, Bank Mega ditunjuk sebagai bank persepsi karena telah memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan oleh menteri keuangan, di antaranya masuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 3 dan 4 serta telah memiliki izin dalam hal kegiatan penitipan dan pengelolaan aset (trust) dan kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sesuai dengan aturan, dana repatriasi harus mengendap selama minimal tiga tahun.

“Oleh sebab itu Bank Mega akan memberikan produk-produk investasi yang sesuai dengan kebutuhan nasabah, seperti  produk asuransi dan produk investasi dimana dalam hal ini Bank Mega juga telah menjalin kerja sama dengan perusahaan perantara efek (sekuritas) dan manager investasi,” paparnya.

Sementara, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dadang Suwarna menyampaikan, tax amnesty merupakan kebijakan pemerintah yang menawarkan banyak keuntungan di antaranya penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.

Dirjen Pajak, sambung Dadang, menjamin kerahasiaan data pengampunan pajak sehingga para wajib pajak tidak perlu khawatir.

“Sebaiknya kita memanfaatkan momen tax amnesty ini, sebab kesempatan ini hanya datang sekali. Apabila tidak dimanfaatkan mau tidak mau kita harus menghadapi restitusi pajak, dan kemudian tetap harus melaporkan, namun ditambahkan red flag,” ujarnya

Penulis: WIDYA VICTORIA

Sumber: rmol.co

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar