TINGKIR – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga bekerja sama dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Salatiga, menggelar sosialisasi amnesti pajak (tax amnesty) di aula Kejari, baru-baru ini.
Kegiatan itu dihadiri Kepala KPP Pratama Salatiga, Toto Hendiarto, dan Kajari Salatiga Suwanda. Kegiatan itu bertujuan memberikan pemahaman kepada staf dan jaksa di Kejari Salatiga tentang aturan amnesti pajak. Adapun peserta amnesti pajak bersifat rahasia karena dilindungi undang-undang. Salah satu fokus program amensti pajak adalah pendaftaran aset wajib pajak yang selama ini tidak terdata di SPTTahunan wajib pajak. ”Diharapkan pula staf dan jaksa menjadi agen yang membantu dan mendorong masyarakat dalam program amnesti pajak,” kata Toto Hendiarto.
Adapun Kajari, Suwanda mengungkapkan pihaknya akan melaksanakan program yang telah dicanangkan Presiden RI, sehingga staf dan jaksa perlu mendapat pemahaman tentang amnesti pajak.
Sumber : suaramerdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar