Jenis Harta Lancar Dominasi Deklarasi Amnesti Pajak

Calculating numbers for income tax return with glasses pen and calculator

Rimanews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa harga lancar seperti kas, tabungan dan deposito menjadi penyumbang terbesar yakni 88,3 persen dari keseluruhan deklarasi harta hingga Senin (20/08/2016) sejak kebijakan ini resmi diimplementasikan pada Juli lalu.

“Kas dan setara kas termasuk tabungan dan deposito yang tidak dideklarasikan dalam surat pemberitahuan pajak tahun sebelumnya,” kata Sri dalam konferensi pers pemaparan perkembangan amnesti pajak di Gedung Djuanda pada Antara.

Jenis harta tersebut, menurut Sri, menyumbang 48,2 persen dari keseluruhan nilai deklarasi amnesti pajak atau Rp 19,094 triliun dan 6 persen untuk repatriasi atau Rp 1,228 triliun.

Sedangkan jenis harta tetap seperti bangunan dan tanah menyumbang 22,1 persen atau Rp 9,207 triliun dari keseluruhan deklarasi amnesti pajak dan 1,4 persen atau Rp 129 miliar dari repatriasi.

Selanjutnya jenis harta investasi dan surat berharga menyumbang 18 persen dari seluruh deklarasi amnesti pajak dan 1,1 persen dana repatriasi.

Investasi dan surat berharga, seperti saham dan obligasi, berkontribusi sebesar Rp7,528 triliun untuk deklarasi dan Rp86 miliar untuk repatriasi.

Realisasi penerimaan amnesti pajak hingga ini (22/08/2016) mencapai Rp 867 miliar atau hanya 0,5 persen dari target Rp 165 triliun penalti amnesti pajak.

Kontribusi terbesar pembayaran penalti pajak adalah individual non UMKM sebesar Rp 670 miliar, disusul oleh badan non UMKM sebesar Rp 138 miliar, UMKM sebesar Rp 56,3 miliar dan badan UMKM sebesar Rp 2,94 miliar.

Untuk repatriasi dan deklarasi, pemerintah telah mengumpulkan Rp 42,8 triliun yang sebagian besar adalah deklarasi harta bersih dalam negeri Rp 35,8 triliun, dan deklarasi harta luar negeri Rp 5,58 triliun. Sedangkan dana yang berhasil direpatriasi hanya sebesar RP 1,45 triliun.

 

Penulis : Davi Harjoto

Sumber : rimanews.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar