MANADO-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pajak Sulutenggo dan Maluku Utara Lukas Hendrawan mengatakan Amnesty Pajak tidak hanya diperuntukan bagi kalangan pengusaha namun bagi seluruh masyarakat yang memiliki objek pajak.
Selain itu, Hendrawan menyebutkan bahwa ada “Tiga Slogan” yang terus diingatkan Ditjen Pajak adalah Ungkap Tebus dan lega,”jelasnya saat Sosialisasi tax amnesty dan pencanangan “Gerakan Sulut Pelopor Sadar Pajak di ruang Mapalus Kantor Gubernur, Selasa (23/8).
Dimana, Ungkap yakni sebuah pernyataan wajib pajak untuk bersedia melaporkan seluruh kekayaan yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan PPh terakhir.
Tebus, adalah pembayaran sejumlah uang ke Kas Negara untuk mendapatkan amnesti pajak. Ujungnya perasaan nantinya akan menaungi wajib pajak manakala mereka telah memanfaatkan amnesti pajak,”pungkasnya.
Penulis : Srikandi Pangemanan
Sumber : manadoline.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar