
Jakarta – Dana tebusan program pengampunan pajak (penalty payment tax amnesty) baru mencapai Rp 1,44 triliun atau 0,9 persen dari target, yang berarti di bawah ekspektasi, sedangkan aset yang dideklarasikan dan/atau direpatriasikan Rp 70,4 triliun per 25 Agustus.
“Berdasarkan acara sosialisasi yang kami hadiri, kami menilai keterarikan dan partisipasi publik dalam program itu tinggi, tetapi ada beberapa hal yang menjadi perhatian,” kata Yudha Gautama, analis dari Mandiri Sekuritas, hari ini.
Yudha mengatakan hal itu terjadi karena: pertama, kurangnya pemahaman publik terhadap proses tax amnesty; kedua, beberapa aspek teknis terkait pajak yang belum jelas dan belum diregulasi; ketiga, proses yang memakan waktu dalam penyelesaian formulir Surat Pernyataan Harta (SPH).
“Kami menilai ada kemajuan signifikan dapat dilihat pada September (deadline dari penyampaian tahap 1), karena proses pengisian formulir SPH yang memakan waktu dan juga lebih pastinya aspek teknis yang sekarang belum jelas ke depannya,” kata Yudha.
Kementerian Keuangan akan mengeluarkan aturan baru terkait dengan perlakuan tax amnesty untuk perusahaan bertujuan khusus (SPV) dalam waktu dekat.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, ada 12 perusahaan efek atau perusahaan sekuritas tambahan yang diusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari saat ini 19 perusahaan, untuk menampung dana repatriasi tax amnesty (pengampunan pajak). Penambahan ini penting mengingat periode tax amnesty cukup singkat hanya sampai Maret 2017.
Ketua Komisi XI DPR, Melchias Marcus Mekeng pesimistis pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) mampu merealisasikan target penerimaan negara dana dari program tax amnesty sebesar Rp 165 triliun. Mekeng malah memprediksi sampai akhir tahun ini, penerimaan negara dari tax amnesty hanya mencapai Rp 20 triliun.
Penulis : Faisal Maliki Baskoro/FMB
Sumber : Beritasatu
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar