Isi Formulir Amnesti Pajak Bisa Dilayani di Rumah

6Metrotvnews.com, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi tak menutup kemungkinan adanya pelayanan bagi wajib pajak yang ingin mengisi formulir tax amnesty atau amnesti pajak di rumah.

Dia mengatakan, jika diperlukan, petugas pajak bisa datang ke rumah wajib pajak yang meminta bantuan karena belum paham untuk mengisi formulir amnesti pajak.

“Bisa kok kalau mereka butuh bantuan. Apa bedanya sama kring pajang 911 untuk minta tolong,” kata Ken ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2017).

Hingga saat ini masih banyak wajib pajak yang masih merasa bingung dan bertanya soal amnesti pajak. Dari 10 ribu pertanyaan yang masuk, sebanyak 7.586 diajukan lewat pelayanan amnesti pajak.

Sementara pertanyaan yang masuk melalui sambungan telepon di nomor 1500745, ada 20.115 panggilan, namun hanya 13.855 telepon yang bisa terlayani. Artinya ada 6.260 telepon yang tidak terlayani.

Mulai awal September, semua kantor pajak dapat memberikan pelayanan terkait Amnesti Pajak. Kantor Pusat DJP dan 33 Kantor Wilayah (Kanwil) DJP akan melayani Wajib Pajak (WP) lintas Kanwil atau nasional.

Selain itu, ada 207 Kantor Pelayanan dan Penyuluhan Konsultasi Pajak (KP2KP) yang turut menjadi points of service. Semula hanya di 341 Kantor Pelayanan Pajak. Bahkan di beberapa perbankan seperti Bank Mandiri, BRI dan BNI punya counter khusus untuk melayani amnesti pajak.

Lebih jauh, sebagai bagian dari perluasan saluran informasi dan layanan Amnesti Pajak di luar negeri, pemerintah membuka tiga points of service yaitu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, Konsulat Jenderal RI Hong Kong, dan KBRI Inggris.

 

Penulis : Suci Sedya Utami

Sumber : metrotvnews.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar