
WALAU bagi sebagian masyarakat pembayaran uang tebusan pengampunan pajak memberatkan, namun pemerintah tidak mau jika uang tebusan dari program amnesti pajak tersebut dibayarkan dengan cara dicicil. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Ken Dwijugiasteadi bilang, wajib pajak yang mengikuti pengampunan pajak harus membayar uang tebusan secara tunai. Wajib pajak tersebut tidak bisa membayar uang dengan cicilan. “Uang tebusan menurut Undang-Undang Tax Amnesty tidak bisa dicicil,” katanya, Senin (29/8).
Ia mencontohkan, seorang pensiunan dengan rumah seharga Rp 10 miliar dan berminat mengikuti pengampunan pajak, tetap harus membayar uang tebusan tunai, walau tidak memiliki uang. Dengan tarif di periode pertama penerapan tax amnesty, yaitu 2% maka pensiunan itu harus membayar uang tebusan Rp 200 juta. “Syarat tax amnesty harus lengkap, lunas, dibayar di bank,” tambahnya.
Sumber : Harian Kontan 30 Agustus 2016
Penulis : Hasyim Ashari, Adinda Ade Mustami
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar