JAKARTA – Sejak bergulirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty rasa keingintahuan masyarakat akan perpajakan semakin meningkat. Banyak dari masyarakat yang belum mengetahui mana-mana saja harta yang masuk dalam objek pajak, termasuk harta warisan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, sebuah harta warisan yang belum didapatkan masih belum menjadi objek pajak. Harta tersebut masih menjadi objek pajak dari orangtuanya.
“Misalnya warisan mau dikasihkan ke anaknya, lalu anaknya enggak punya duit, pekerjaannya hanya satu sumber ya pembuktian SPT saja,” tuturnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Namun, Ken menegaskan jika warisan tersebut sudah dibagikan dan diterima secara sah, maka harta warisan tersebut sudah menjadi objek pajak. Sehingga wajib untuk dilaporkan.
“Suatu saatkan warisannya harus dibagi ya itu jadi objek pajak. Jadi warisan bukan objek pajak kalau belum terbagi, kalau sudah ya harus tetap dilaporkan,” pungkasnya.
Penulis : Danang S
Sumber : OKEZONE
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan