Artis Bilang Mending Majukan UKM Dibanding Tax Amnesty

Artis Bilang Mending Majukan UKM Dibanding Tax Amnesty

JAKARTA – Program tax amnesty (pengampunan pajak) yang tengah digembar-gemborkan pemerintah menyasar berbagai lini masyarakat. Mulai dari pengusaha, artis sampai dengan rakyat biasa menjadi sasaran program pajak tersebut.

Menanggapi hal itu, artis dan presenter Ibnu Jamil lebih memilih program pembangunan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) daripada amnesty pajak.

Menurutnya, program pengampunan pajak hanya menguntungkan pengusaha kaya dibanding rakyat kecil. Apalagi kedekatan pengusaha kaya dan penguasa membuat program ini menjadi kebijakan balas jasa semata.

Dia memandang pengusaha dengan bisnis besar memegang kendali dalam menyumbangkan pajak. “Atau bisa jadi tax amnesty ini demi segelintir pengusaha tajir karena kedekatan dengan para penguasa. Penyumbang pajak terbesar salah satunya kan dari perusahaan-perusahaan besar,” ujar Ibnu Jamil, saat ditanyai soal pajak dan tax amnesty kepada Sindonews, Jumat (29/8/2016).

Sebelumnya, dalam sosialisasi tax amnesty terhadap pelaku hiburan atau artis di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), beberapa waktu lalu, banyak artis yang belum membayar pajak dan tak memiliki NPWP. Mereka dipandang hanya mengetahui acting.

Dirjen Pajak Ken Dwidjugiasteadi mensinyalir hal ini terjadi karena banyak artis yang belum mengetahui mekanisme perpajakan. Menurutnya, melalui sosialisasi tersebut, diharapkan banyak public figure antusias membuat NPWP, membayar pajak dan mengikuti tax amnesty.

“Memang mereka belum tahu saja. Kalau soal NPWP kan mereka belum tahu. Tapi kalau soal acting mereka tahu. Acting pura-pura sudah punya NPWP juga bisa saja kan. Ya, namanya acting,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Menurut Ken, artis yang selama kini tidak membayar pajak juga karena mereka belum teredukasi soal membayar pajak dengan baik dan benar, serta tidak ada sosialisasi dari pemerintah sebelumnya.

Penulis : Rina A

Sumber : sindonews

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: