Penerimaan Pajak Hingga Agustus Baru 44%

Image result for penerimaan negara

PPN dalam negeri telah mencatatkan pertumbuhan positif, PPN impor masih tumbuh negatif

JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak kian mengkhawatirkan. Hingga akhir bulan ini, penerimaan pajak belum juga menembus setengah dari jumlah yang ditargetkan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 sebesar Rp 1.355,2 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yon Arsal mengatakan, realisasi penerimaan pajak hingga Senin (29/8) baru mencapai 44% dari target dalam APBN-P 2016. Dengan demikian, realisasi penerimaan pajak telah mencapai sekitar Rp 596 triliun. “Kami masih menunggu (penerimaan) pajak pertambahan nilai (PPN) tiga hari ini (sampai 31 Agustus 2016),” kata Yon di DPR, Senin (29/8).

Menurutnya, penerimaan dari PPN dari dalam negeri telah mencatatkan pertumbuhan positif dan PPN impoe masih mencatat pertumbuhan negatif. Secara keseluruhan, PPN masih akan mencatatkan negatif. Sementara itu, penerimaan dari PPh, khususnya PPh 21 mulai mengalami penurunan lantaran batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) telah mengalami kenaikan.

Jumlah itu tidak banyak bergerak dari posisi 5 Agustus 2016. Kemkeu mencatat, realisasi penerimaan pajak sampai periode tersebut sebesar Rp 542,1 triliun atau 40% dari target APBNP 2016.

Sedangkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 76,2 triliun, atau 41,4% dari target APBNP 2016.

Sedangkan pada periode 31 Agustus 2015, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp 598 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari penerimaan PPh nonmigas sebesar Rp 562 triliun. Sementara sisanya sebesar Rp 36 triliun merupakan penerimaan PPh migas.

Yon memperkirakan, penerimaan pajak yang berasal dari non pajak penghasilan (PPh) migas hingga 31 Agustus nanti akan mencatatkan pertumbuhan tipis dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan positif tersebut melanjutkan pertumbuhan positif sejak akhir tahun lalu.

Inpres pemangkasan

Minimnya realisasi penerimaan ini memaksa pemerintah untuk segera melakukan pemangkasan anggaran belanja. Pemangkasan anggaran belanja pemerintah pusat ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang langkah penghematan belanja kementerian/lembaga dalam APBN-P 2016.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Inpres ini pada 26 Agustus 2016 yang isinya memotong anggaran 83 kementerian dan lembaga hingga Rp 64,7 triliun. Pemangkasan terbesar dialami Kementerian Pertahanan sebesar Rp 7,9 triliun. Kemudian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Rp 6,98 triliun, dan Kementerian Kesehatan sebesar Rp 5,55 triliun.

Nilai itu menjadi bagian dari total Rp 137,6 triliun belanja yang dipangkas dalam APBNP 2016. Jumlah itu naik dari usulan awal yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar Rp 133,8 triliun. Pemangkasan dilakukan karena ada potensi kurangnya penerimaan pajak atau shortfall sebesar Rp 219 triliun. Selain pemangkasan anggaran kementerian atau lembaga, anggaran transfer ke daerah dan dana desa masing-masing dipotong Rp 70,1 triliun dan Rp 2,8 triliun sehingga totalnya Rp 72,9 triliun.

Meski pemangkasan anggaran belanja bertambah dari yang rencana awal, namun risiko pelebaran defisit APBNP 2016 masih ada terutama dari potensi melesatnya target penerimaan dari tax amnesty.

Walau begitu Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu Robert Pakpahan bilang, pemerintah akan menjaga defisit anggaran 2,5% dari produk domestik bruto (PDB). “Kami anggap 2,5% itu sudah aman dengan risiko di penerimaan tax amnesty.

Sumber : Harian Kontan 30 Agustus 2016

Penulis : Hasyim Ashari, Adinda Ade Mustami

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar