Pemerintah Siap Hadapi Gugatan Amnesti Pajak

Pengampunan Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, pemerintah tetap akan menjalankan program pengampunan pajak meskipun banyak penolakan dan gugatan dari sejumlah kalang‎an.

“Siapapun yang melakukan itu (gugatan), pemerintah siap menghadapi,” kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8).

Pramono mengatakan, Presiden Joko Widodo telah meminta kepada para menteri terkait dan juga pejabat eselon I untuk menghadiri sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi. “P‎rogram amnesti pajak ini tetap harus berjalan karena secara langsung Presiden turun tangan terhadap hal tersebut,” ujarnya.

Seperti diketahui, ada banyak pihak yang ingin menggugat UU Amnesti Pajak. Salah satunya adalah PP Muhammadiyah. Pengajuan judicial review (JR) amnesti pajak ini merupakan hasil dari rapat kerja nasional (Rakernas) Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah di Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta. Rakernas berlangsung pada 26-28 Agustus 2016.

Menurut Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, watak hukum dari kebijakan UU Amnesti Pajak itu harus jelas, begitu pula arah hukumnya. Kejelasan dalam UU itu, kata dia, harus bisa merumuskan niai-nilai dalam  UUD 1945, pasal 33, pasal 1, yaitu pasal-pasal yang erat dengan demokrasi dan HAM.

“Perumusan UU itu juga harus memenuhi prosedur demokrasi dan faktanya UU Amnesti Pajak itu belum memadai demokrasi masih minimalis. Sudah saat dievaluasi dan melalu JR kecuali pemerintah menunda,” ujarnyanya usai penutupan Rakernas MHH PP Muhammadiyah, Ahad (28/8).

Menurutnya, amnesti pajak tersebut tidak memiliki sasaran jelas. Akibatnya masyarakat umum juga terkena sasaran tersebut sehingga menjadi resah.  “Sasarannya harus dievaluasi juga, jangan sampai justru masyarakat kecil terkena dampaknya. Amnesti pajak ini sebenarnya ditujukan untuk orang yang mengalami problem dalam kewajiban pajak, dan orang ini hanya beberapa gelintir saja,” katanya.

 

Penulis : Satria Kartika Yudha

Sumber : Republika

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: