Metrotvnews.com, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan wajib pajak tak bisa membayar uang tebusan tax amnesty atau pengampunan pajak dengan cara dicicil. Mereka harus membayar secara kontan.
“Uang tebusan menurut UU tax amnesty enggak bisa dicicil, tebusan bukan utang pajak. Kalau utang pajak baru boleh dicicil,” kata Ken ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
Misalnya saja, ada seorang pensiunan memiliki rumah seharga Rp10 miliar namun dia tidak memiliki uang cash untuk membayar tebusan sebesar dua persen (pada periode pertama) atau senilai Rp200 juta, orang tersebut harus membayar sekaligus.
“Syarat tax amnesty harus lengkap, lunas, dibayar di bank,” kata Ken.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak, Muhammad Haniv menjelaskan, tax amnesty tak memikirkan perihal dari mana asal uangnya. Menurut dia, biasanya orang punya rumah maka penghasilannya besar.
Dia menganalogikan orang memiliki rumah di Kawasan Menteng, namun mengaku tak punya uang untuk bayar uang tebusan. Itu sangat tidak mungkin karena untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) saja kena Rp400 juta berarti setiap bulannya kurang lebih PBB kena Rp35 juta, belum lagi biaya listrik, air, mobil, bensin, handphone dan lain-lain yang jika dihitung total dalam sebulan pengeluarannya Rp75 juta-Rp90 juta.
“Itu masih bisa beli baju, makan diresto, berarti punya penghasilan di atas Rp120 juta. Kayak gini-gini masa enggak ada duit. Orang punya rumah mewah enggak mungkin enggak punya penghasilan lebih,” jelas Haniv.
Penulis : Suci Sedya Utami
Sumber : Metrotvnews
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan