Aturan relaksasi tender offer keluar pekan depan

c571d-tax2bamnesti

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengebut penyelesaian kebijakan relaksasi tender offer bagi peserta amnesti pajak.

“Mungkin minggu depan sudah bisa kami selesaikan karena saat ini pembahasannya sudah dalam tahap finalisasi,” ujar Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida, Kamis (11/8).

Pemerintah selama ini ingin mempermudah jalan agar Wajib Pajak melakukan mendeklarasi dan merepatriasi aset lewat kebijakan tax amnesty. Salah satunya dengan pengecualian menggelar tender offer ini.

Tender offer merupakan penawaran membeli saham publik suatu perseroan dengan harga premium, setelah menguasai mayoritas saham. Jika pemilik melewati batas kepemilikan 51%, dalam kondisi normal, sudah harus melakukan tender offer.

Catatan saja, regulator menilai, banyak pemegang saham yang memiliki banyak akun untuk mengempit sejumlah saham. Kebanyakan, lewat perusahaan di luar negeri.

Nah, dengan sentimen amnesti pajak, diperkirakan, pemegang saham akan mendeklarasikan asetnya di luar negeri. Ada kemungkinan, pemegang saham ini menjadi pemegang saham mayoritas atau malah melebihi treshold.

Nah, untuk itu, regulator akan mempermudah proses tender offer atau bahkan meniadakan proses ini untuk peserta tax amnesty. “Makanya, asal temanya tax amnesty akan kami permudah,” tambah Nurhaida.

Penulis : Sanny Cicilia

Sumber : KONTAN

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar