JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah membatalkan Undang-Undang (UU) Tax Amnesty. Aspirasi tersebut diungkapkan dalam demo yang digelar di depan Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, tax amnesty berpeluang menjadi pintu masuk uang haram.
“UU pengampunan pajak dengan terang hanya menguntungkan para pengemplang pajak dan rawan akan masuknya dana haram,” terang dia di depan Gedung MK, Rabu (30/8/2016).
Menurutnya, UU ta amnestu yang tidak melihat asal usul uang yang dideklarasi bisa dimanfaatkan sebagai ajang pencucian uang atau money laundry.
“Tax amnesty berpotensi dimanfaatkan sebagal ladang money laundry oleh pengusaha yang menjalankan bisnis haram seperti prostitusi, perjudian, narkoba, illegal logging, human trafficking, BLBI dan uang korupsi lainnya,” kata dia.
Dia juga menyebut tax amnesty tidak adil dan terlalu berpihak pada pengusaha besar. Padahal selama ini, lanjutnya, masyarakat kecil seperti buruh taat membayar pajak melalui PPh 21.
“UU Pengampunan Pajak tidak adil bagi masyarakat Indonesia yang selalu patuh bayar pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor dan pajak atas bunga bank, UU pengampunan Pajak yang mencampuri pengusaha besar adalah bukti ketidakadilan pemerintah dalam memandang objek palak,” tukas dia.
Penulis: Kurniasih Miftakhul Jannah
Sumber: okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar