Gaji Rp 4,5 Juta Tak Bayar PPh dan Tidak Harus Ikut Pengampunan Pajak

Hasil gambar untuk gajiTRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA – Pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) memicu informasi simpang siur.

Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan, tidak wajib mengikuti program pengampunan pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebutkan, hal itu ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016, sebagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.

“Supaya tidak ribet, orang yang penghasilannya Rp 4,5 juta per bulan, tidak perlu punya nomor pokok wajib pajak (NPWP), tidak perlu bayar pajak penghasilan, apalagi ikut tax amnesty. Jadi, pembantu rumah tangga, nelayan, dan petani, tidak perlu untuk ikut program ini,” ujar Ken Dwijugiasteadi, di Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Penulis: Ridwan Hardiansyah

Sumber: tribunnews.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

1 reply

  1. suwandidjari@hotmail.com

    Dikirim dari perangkat Samsung saya

    Suka

Tinggalkan komentar