Jokowi: Tax Amnesty Sasarannya adalah Pembayar Pajak Besar
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN – Menanggapi kebingungan masyarakat terkait kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, Presiden Joko Widodo menegaskan, sejak awal sasaran kebijakan ini yakni para wajib pajak atau pembayar pajak yang besar.
Jokowi juga kembali menyatakan kebijakan tax amnesty diutamakan untuk wajib pajak yang menaruh uang di luar negeri.
“Jadi begini, tax amnesty ini memang sasarannya adalah pembayar-pembayar pajak besar. Utamanya yang menaruh uangnya di luar,” ujar Presiden Jokowi di ICE BSD City, Tangerang Selatan, Selasa (30/8/2016).
Terkait pembayar pajak yang memiliki usaha kecil atau menengah bisa mengikuti tax amnesty, Jokowi tidak membantahnya.
Namun, Jokowi mengatakan Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan aturan untuk mempertegas subyek yang bisa menjadi peserta tax amnesty.
“Sudah keluar peraturan Dirjen Pajak yang disitu kurang lebih mengatakan untuk, misalnya petani, nelayan, pensiunan, sudah lah enggak perlu menggunakan haknya untuk ikut tax amnesty,” kata Presiden.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Sumber: tribunnews.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar