Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan turunan dari Undang-undang (UU) pengampunan pajak atau tax amnesty. Ini terkait dengan orang Indonesia yang memiliki perusahaan cangkang atau Special Purpose Vehicle (SPV) di luar negeri.
“Sudah ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor 127,” ungkap Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Dalam aturan tersebut, SPV dibedakan atas dua jenis. Pertama untuk SPV yang dipergunakan untuk aktivitas bisnis di negara lain, maka pihak tersebut diperbolehkan untuk deklarasi.
“Intinya kalau mereka punya SPV dan di sana untuk bisnis, ya dilaporkan saja,” jelasnya.
Kedua adalah SPV yang memang dipergunakan hanya untuk menyimpan dana atau parkir di luar negeri. Menurut Ken, dana harus dibawa pulang ke dalam negeri.
“Tapi kalau untuk investasi ya harus balik ke sini. Di sini nanti dialihkan ke PT dalam negeri,” kata Ken.
Penulis: Maikel Jefriando
Sumber: detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar