Menkeu: Singapura Sumber Dana Repatriasi Tax Amnesty Terbesar

tax6

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat mayoritas harta tambahan di luar negeri yang dilaporkan dalam program pengampunan pajak (amnesti pajak) berasal dari Singapura.  Per 20 Agustus 2016, harta tambahan wajib pajak yang berasal dari Singapura mencapai Rp5,9 triliun dari total deklarasi aset Rp7,24 triliun dari 25 negara.

“Kalau ditanya dari mana aset repatriasi yang terbesar, sudah bisa diprediksi sebagian besar berasal dari Singapura,”tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Senin (22/8).

Apabila dirinci, harta tambahan yang direpatriasi dari Singapura ke Indonesia mencapai Rp1,1 triliun atau 78,6 persen dari total aset repatriasi Rp1,4 triliun. Sementara, Rp4,8 triliun sisanya  merupakan harta deklarasi luar negeri atau 17,24 persen dari total aset deklarasi, Rp5,8 triliun.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku telah berbicara langsung dengan Pemerintah Singapura, khususnya Kementerian Keuangan Singapura, guna memastikan tidak ada kebijakan pemerintah maupun perbankan setempat yang menghambat program amnesti pajak Indonesia.

“Dari pemerintah Singapura menyampaikan bahwa mereka mendukung pelaksanaan tax amnesty dan bahkan melakukan pertemuan dengan para investment bankers untuk melaksanakan compliance (kepatuhan) dari pelaksanaan Undang-undang (UU Pengampunan Pajak),” ujarnya.

Setelah Singapura, Inggris merupakan negara asal aset repatriasi terbesar kedua yakni senilai Rp140 miliar atau sekitar 10 persen dari total aset repatriasi. Sedangkan total aset deklarasi yang ada di Inggris hanya sebesar Rp12 miliar.

Berikut sembilan besar negara asal repatriasi program amnesti pajak (per 20 Agustus 2016):

Aset Deklarasi  Aset  Repatriasi     Total
Singapura Rp4.799 miliar Rp1.086 miliar Rp5.885 miliar
Australia Rp616 miliar Rp15 miliar Rp631 miliar
Hong Kong Rp124 miliar Rp71 miliar Rp195 miliar
Malaysia Rp95 miliar Rp95 miliar
Amerika Serikat Rp75 miliar  Rp5 miliar Rp80 miliar
China Rp53 miliar Rp53 miliar
Inggris Rp12 miliar Rp140 miliar Rp152 miliar
Kanada Rp25 miliar Rp1miliar Rp26 miliar
Selandia Baru Rp17 miliar Rp17 miliar

Sumber: CNNINDONESIA

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar