
RMOL. MPR meminta pemerintah untuk meluruskan pandangan masyarakat yang salah tentang pemberlakukan UU 11/2016 tentang pengampunan pajak (tax amnesty) sekaligus melaksanakan sosialisasinya dengan cara baik dan benar.
“Jangan sampai menimbulkan kekhawatiran di masyarakat seperti yang terjadi selama ini,” ujar Wakil Ketua MPR, Mahyudin sesaat sebelum membuka Sosialisasi Empat Pilar di hadapan 340 mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/8).
Mahyudin menerangkan, berlakunya tax amnesty memiliki tujuan utama untuk mengembalikan harta milik warga negera Indonesia yang masih ada di luar negeri. Selain itu untuk membangun sistem data base pajak yang belum memadai. Sebab itulah, menurutnya, pemerintah harus segera memperbaiki sosialisasi berlakunya UU Tax Amnesty.
“Jangan sampai terkesan bahwa pemerintah seperti hendak melakukan pemaksaan terhadap para pembayar pajak. Atau juga seolah akan menggeledah para pemilik harta yang masih berada di luar negeri,” tambahnya.
Pemerintah juga, kata dia, harus jelas dalam melaksanakan sosialisasi, terutama terkait batasan bagi orang yang harus membayar pajak.
“Misalnya, masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta, boleh membayar pajak tanpa NPWP,” kata Mahyudin, menambahkan.
Penulis : BUNAIYA FAUZI ARUBONE
Sumber : RMOL
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar