Mustaqim: Sangat Penting Membantu Penarikan Pajak

05eb2-gambar2btaxes2b3

Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam bersama Pemkab PPU menggelar sosialisasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) kepada para wajib pajak (WP) di Kantor Bupati PPU, Rabu, (10/8/2016) kemarin.

Sosialisasi ini  dihadiri Wakil Bupati PPU, Mustaqim MZ, Kepala KPP Pratama Penajam, Mohammad Imroni, Kepala Dispenda PPU, Tur Wahyu Sutrisno, serta sejumlah pejabat dan pengusaha serta diikuti para wajib pajak di PPU.

Wakil Bupati Mustaqim MZ menyampaikan, program pengampunan pajak ini menjadi kesempatan untuk mendorong para wajib pajak semakin tertib melaporkan harta dan membayarkan pajaknya secara jujur.

Ia mengatakan, Tax Amnesty tersebut sangat penting untuk membantu dalam penarikan pajak.

Menurutnya jika seseorang sebelumnya memiliki harta disembunyikan akan ditemukan, misalkan mereka memiliki sejumlah lahan maka data mereka semua ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta begitu juga kendaraan, atau harta benda lainnya.

Kuncinya lanjut dia, adalah sosialisasi kepada masyarakat  agar semakin banyak yang mengetahui program ini dan melaksanakannya.

“Manfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya dalam kegiatan sosialisasi ini, sehingga semua peserta paham dan mengerti hal-hal penting terkait perpajakan yang disampaikan para  narasumber,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama  Penajam, Mohammad Imroni menjelaskan pengampunan pajak atau Tax Amnesty sendiri adalah program pengampunan yang diberikan pemerintah pusat kepada wajib pajak yang meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam Surat Pajak Terhutang (SPT).

Caranya, dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Ia menambahkan,  untuk memaksimalkan penerapan amnesty pajak tersebut, pihaknya akan menggandeng pihak-pihak terkait untuk melakukan sosialisasi secara berkelanjutan, sehingga para wajib pajak yakin untuk melakukannya.

Dijelaskan Mohammad Imroni, wajib pajak yang bisa memanfaatkan tax amnesty ini adalah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan orang pribadi atau badan yang belum menjadi wajib pajak.

Sedangkan pajak yang mendapatkan pengampunan adalah pajak penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai/ Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM). Ini berlaku untuk harta yang ada di wilayah Indonesia maupun di luar negeri.

“Tax amnesty dibuka mulai Juli 2016-Maret 2017. Caranya mudah, pemohon tinggal datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, nanti petugas akan membantu bagaimana cara pengajuannya, baik tentang persyaratan maupun dokumen kelengkapan lainnya,” jelas Imroni.

Meski mudah, imbuh dia, namun tetap ada sanksi bagi pemohon tax amnesty yang tidak menunjukkan data yang sebenarnya. Adapun sanksi atas harta yang belum diungkap oleh pemohon tax amnesty tersebut adalah, harta yang belum diungkap tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak pada saat ditemukannya data tersebut.

Sumber : TRIBUNNEWS

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar